TANJUNG REDEB– Kabar baik bagi para pencari kerja di Kabupaten Berau. Pada beberapa hari terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan pengumuman penerimaan tenaga kerja lokal Berau di sejumlah perusahaan baik pertambangan dan perkebunan. Hal ini pun disambut baik oleh Bupati Berau Sri Juniarsih.

Menurutnya, dengan banyaknya penerimaan tenaga kerja di sejumlah perusahaan menunjukkan stabilitas dunia usaha. Momentum ini pun bisa dimanfaatkan bagi pencari kerja, terutama mereka yang merupakan warga lokal Berau.

“Sangat bersyukur setelah tahun lalu banyak yang tutup perusahaannya dan terjadi pengurangan besar-besaran. Tahun ini kembali ada penerimaan juga cukup banyak,” ujar Sri Juniarsih, Bupati Berau, Rabu 1 September 2021 kemarin

Kesediaan perusahaan membuka keran informasi penerimaan karyawan tak lepas dari diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Di mana Perda tersebut mengatur perlindungan tenaga kerja lokal.

Dengan adanya Perda tersebut saat ini perusahaan wajib mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non lokal. “Tapi karena saat ini pemberlakukan PPKM, kami minta jangan merekrut dari luar dulu dan diupayakan untuk tenaga lokal dulu,“ sebutnya.

Meskipun perusahaan mulai terbuka terkait penerimaan tenaga kerja mereka untuk tenaga lokal, namun Bupati meminta agar para pelaku usaha jangan mempersulit para pencari kerja. Banyak diterima informasi, terkadang perusahaan mempersulit mereka yang melamar. Padahal memiliki kompetensi sesuai dengan yang dicari perusahaan. Kalaupun pada akhirnya banyak pelamar yang belum memiliki keterampilan, perusahaan diminta untuk menyediakan pelatihan kepada warga lokal agar memenuhi persyaratan keterampilan yang dibutuhkan.

“Jangan sampai mempersulit tenaga kerja lokal, kalian berusaha di Berau jadi diimbau perusahaan harus memprioritaskan warga lokal dahulu dari pada non lokal,” tutupnya. (*/adv)

Editor: RJ Palupi