BERAU TERKINI – Salah satu perusahaan tambang batu bara di Berau diduga menggunakan jalan poros Labanan-Teluk Bayur tanpa izin untuk keperluan hauling batu bara.

Jalan poros Labanan-Teluk Bayur merupakan akses jalan umum yang berstatus jalan nasional.

PPK 2.6 Penanggung Jawab Jalan Nasional (PJN) Kaltim, Akhmad Suprianto, memastikan, hingga saat ini belum ada perusahaan tambang yang memiliki izin menggunakan jalan umum untuk keperluan hauling.

“Tidak perusahaan yang memiliki izin hauling menggunakan jalan umum dengan jarak tertentu,” katanya, Rabu (8/10/2025).

Dia menegaskan, perusahaan tambang manapun apabila ingin menggunakan jalan umum untuk keperluan hauling batu bara harus ada surat izin. Pasalnya, kendaraan yang bermuatan batu bara dipastikan melebihi kemampuan kelas jalan.

Adapun izin yang dimiliki perusahaan batu bara di sekitar kawasan poros jalan Labanan-Teluk Bayur hanya sebatas melintasi jalan.

“Hanya izin untuk melintas crossing jalan, tetapi harus mengikuti aturan dan rekomtek yang diterbitkan oleh BBPJN Kaltim,” katanya.

Sebenarnya, penggunaan jalan umum untuk keperluan hauling batu bara diketahui sudah dilakukan pada akhir 2024 lalu. 

Bahkan, salah satu truk pengangkut batu bara yang diduga milik PT Pratama Sumber Bumibara (PSB) juga sempat terbalik pada Desember 2024 saat menuju lokasi jetty.

Meski begitu, Suprianto menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara.

“Belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Manajemen PT PSB, Andurrahman belum bisa memberikan informasi terkait dugaan penggunaan jalan umum untuk keperluan hauling perusahaan.

“Saya tanyakan manajemen. Nanti kami infokan lagi,” pungkasnya. (*)