Reporter : Fathur
|
Editor :

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggodok regulasi kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) untuk mengatasi backlog perumahan dan menekan tingginya Sisa Anggaran Lebih Belanja (SILPA).

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Kaltim bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi terkait menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (2/7) hari ini untuk membahas kebijakan ini.

“Dana Abadi Daerah ini kita manfaatkan untuk menuntaskan persoalan backlog perumahan di Kaltim,” ujar Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, yang akrab disapa Nanda.

Pemerintah menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan ini selesai pada Maret 2025. Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kaltim.

“Dana Abadi sendiri adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan sebuah program. Ini merupakan solusi untuk menggunakan kembali SILPA untuk kepentingan masyarakat,” jelas Riza.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan tingginya SILPA dan menurunkan angka backlog perumahan di Kaltim. FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, dan akademisi perguruan tinggi.