BERAU TERKINI – Proses seleksi satu posisi aparat kampung di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, menuai kontroversi.

Panitia seleksi dinilai tidak konsisten setelah memperpanjang masa pendaftaran, meski jumlah peserta telah memenuhi syarat minimal.

Seleksi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Umum awalnya dibuka pada 1–7 Desember 2025 dengan dua orang pendaftar.

Namun, secara mengejutkan, panitia kembali membuka masa pendaftaran hingga 14 Desember 2025. 

Keputusan tersebut membuat jumlah peserta bertambah menjadi tiga orang.

Kebijakan ini langsung mendapat penolakan dari dua peserta yang telah lebih dulu mendaftar. 

Salah satu pendaftar bernama Dandi bahkan memilih mengundurkan diri karena merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak kecamatan.

“Saya kecewa. Tidak ada jawaban yang jelas, makanya saya memilih mundur. Seharusnya setelah tanggal 7 tidak ada lagi perpanjangan, karena peserta sudah dua orang. Kalau hanya satu peserta, silakan diperpanjang,” ujar Dandi, Sabtu (20/12/2025).

Keberatan serupa juga disampaikan Isbar, peserta lainnya. 

Ia mengaku tidak mengetahui alasan kuat panitia melakukan perpanjangan waktu, padahal syarat minimal dua peserta telah terpenuhi sejak awal.

Menurut Isbar, informasi yang ia terima menyebutkan seleksi hanya dapat diperpanjang jika jumlah peserta belum memenuhi syarat. 

Namun, dalam praktiknya, waktu seleksi justru diperpanjang setelah syarat itu terpenuhi.

“Kami jelas keberatan. Tidak ada pemberitahuan atau penjelasan yang masuk akal kenapa seleksi diperpanjang,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, salah seorang panitia seleksi, Entin, memberikan klarifikasi. 

Ia menjelaskan, pada tahap pemeriksaan berkas, salah satu peserta dinyatakan belum melengkapi persyaratan administrasi.

Panitia, lanjut Entin, telah meminta peserta tersebut segera melengkapi berkas. 

Namun hingga batas waktu pendaftaran berakhir, perbaikan tak kunjung dilakukan. 

Saat berkas dilaporkan ke pihak Kecamatan Gunung Tabur untuk penetapan, berkas tersebut ditolak.

“Pemerintah kecamatan menolak penetapan karena ada berkas peserta yang tidak lengkap. Karena itu, dilakukan perpanjangan masa seleksi,” jelas Entin.

Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai petunjuk dan arahan dari pemerintah kecamatan.

“Kami sudah bekerja sesuai tahapan dan aturan yang diberikan,” pungkasnya. (*)