TANJUNG REDEB – Dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan kartu nikah digital.
Kepala Kantor Kemenag Berau, Sulaiman mengatakan, penggantian buku nikah menjadi kartu nikah telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021, tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
“Kebijakannya itu sejak Mei lalu,” katanya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Ia mengatakan, setiap pasangan yang menikah akan menerima pemberitahuan, dan bisa mencetak sendiri kartu nikah tersebut.
“Untuk cetakannya belum ya. Tetapi, bisa diprint yang bersangkutan. Pemberitahuannya akan muncul setelah pernikahan dilakukan,” jelasnya.
Sulaiman Menjelaskan, kartu nikah digital diberikan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Dengan adanya modernisasi pada buku nikah itu, tentu membuat pasangan pengantin tidak perlu repot dan khawatir hilang saat melakukan perjalanan jauh.
Layanan kartu nikah digital sendiri, sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
“Jadi bisa diakses dari mana saja karena menggunakan website,” ungkapnya.
Kartu nikah tidak hanya diperuntukkan untuk pasangan yang baru menikah saja. pasangan yang sudah lama menikah juga bisa bermigrasi mengganti buku nikahnya menjadi kartu nikah digital.
“Mereka yang sudah lama menikah juga bisa. Karena tujuannya, untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.
Adapun mekanisme pembuatan kartu nikah digital yakni, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah lebih dulu melalui di www.simkah.kemenag.go.id.
Selanjutnya, pasangan calon pengantin mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Jika selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah.
“Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk tautan ke email ataupun WhatsApp pasangan yang baru menikah,” ujarnya.
Ditambahkan Sulaiman, meskipun sudah mendapatkan kartu nikah digital, buku nikah secara fisik tetap diberikan kepada pasangan suami istri. Tujuannya sebagai langkah antisipasi, apabila pasangan tersebut tinggal atau melakukan perjalanan ke daerah atau wilayah yang tidak memiliki jaringan telekomunikasi.
“Apalagi di Berau ini kan untuk jaringan yang bagus itu masih belum merata. Makanya buku nikah yang berupa fisik tetap diberikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Bobby Lalowang