BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk sektor pertanian.
Kebijakan ini menekankan bahwa BBM bersubsidi tidak akan diberikan secara individual, melainkan wajib melalui kelompok tani yang memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau.
Kepala DTPHP Berau, Junaidi, menjelaskan, sistem ini diterapkan demi memastikan distribusi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
“BBM harus ada surat rekom dari kami. Rekom itu untuk satu kelompok tani. Setelah kelompok tani mendapatkan rekom, mereka bawa ke SPBU,” ungkap Junaidi.
Model penyaluran ini dirancang untuk meminimalkan penyalahgunaan dan distribusi yang keliru.
Alokasi subsidi BBM didasarkan pada jenis dan jumlah alat mesin pertanian (alsintan) yang benar-benar aktif dan berfungsi.
Junaidi menegaskan, petugas DTPHP Berau memiliki prosedur verifikasi yang ketat.
Pertama, petugas wajib mengecek alsintan, seperti mesin giling padi, traktor, atau combine harvester, untuk memastikan alat tersebut masih berfungsi dan tidak mangkrak.
Kedua, untuk lokasi yang jauh, verifikasi dapat dilakukan dengan merekam video terbuka (open camera) yang menunjukkan jam serta kondisi alat secara aktual, sehingga tidak ada celah manipulasi data.
“Kalau yang komben itu 1–2 liter rasanya untuk beberapa jam cukup. Karena putarannya cepat, satu jam atau dua jam satu hektar. Kalau yang hand traktor kan kami yang mendorong dengan tangan,” jelasnya.
Junaidi juga menegaskan, proses administrasi rekomendasi diselesaikan dengan cepat.
Begitu proposal dari kelompok tani masuk, DTPHP akan segera memprosesnya demi memastikan BBM subsidi tersedia tepat waktu, terutama saat musim tanam dan panen.
DTPHP juga berkomitmen untuk terus memperbarui data alsintan yang masih berfungsi di Berau.
Dengan semakin bertambahnya alsintan baru yang aktif, maka jumlah subsidi BBM di Berau juga akan bertambah.
Junaidi pun mengimbau petani untuk rutin menjaga perawatan mesin.
Seluruh kebutuhan dan hitungan alokasi BBM untuk setiap jenis alsintan, baik mesin giling, pompa irigasi, maupun traktor, telah ditetapkan oleh Pertamina.
Dia menyebut, DTPHP Berau bertugas memastikan ketepatan sasaran penerima. (*/Adv)
