Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Metode perkawinan warga negara asing (WNA) dengan penduduk lokal, diduga menjadi salah satu modus para pemilik modal untuk membangun usaha di kawasan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Berau. Seperti halnya yang terjadi di salah satu pulau di Berau, yakni Pulau Maratua.

Isu ini pun telah ramai secara nasional. Dimana petinggi di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap hal itu belum lama ini.

Turut disebutkan pula bahwa Pulau Maratua, menjadi sasaran para WNA untuk membangun aset pribadi lewat pernikahan dengan penduduk lokal.

Setelah melangsungkan perkawinan, lalu WNA tersebut mendorong pembuatan usaha seperti resort di pulau dengan tingkat kunjungan wisata yang tinggi dengan mengatasnamakan usaha tersebut atas nama penduduk lokal.

Praktik tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih. Kepada awak berauterkini.co.id, Yunda mengatakan, bahwa WNA tidak mencantumkan namanya di perizinan usaha, namun menggunakan nama dari keluarga warga lokal.

“Modus itu kami sudah tahu. Aset dibuat atas nama pasangannya,” ungkap Yunda, ketika ditemui di kantornya, Selasa (6/8/2024).

Kendati demikian, Yunda menegaskan, bahwa tidak ada status pulau yang dimiliki secara pribadi. Khususnya di Berau, dari 75 pulau yang ada semuanya dikuasai oleh daerah dan negara.

Dalam hal membangun usaha, sebutnya, pihak pengelola tidak ada yang memiliki aset di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), namun dibenarkan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

“Jadi tidak ada pulau yang dikelola secara ekslusif. Jadi dapat digunakan secara umum,” ungkapnya.

Pemerintah pun saat ini telah melakukan beberapa upaya untuk menjaga aset pulau-pulau kecil di daerah.

Seperti membentuk tim percepatan pensertifikatan pulau-pulau kecil yang aktif bekerja sejak awal 2023 lalu. Dimana Sekretaris Daerah menjadi komando dari program tersebut.

Kemudian, diperkuat juga dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati, Nomor 223/2023 tentang Penetapan Dan Penamaan Pulau-pulau Kecil di Berau.

Selain itu, ditambah dengan rencana penandatangan SK Bupati soal delapan aset pulau milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

75 pulau yang ada di Berau, 26 diantaranya berada di perairan sungai Berau, sudah memiliki nama dan pemanfataan.

Berdasarkan Permen-KP Nomor 53/2020, mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk menjadi kawasan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Ter-update itu. Tapi SK-nya masih akan diteken bupati,” jelasnya.

Disampaikan, ke depan tim terpadu bentukan Pemkab Berau tersebut akan berupaya maksimal dalam memastikan setiap aset pulau tidak diklaim oleh pihak manapun atas nama pribadi, termasuk pula merumuskan skema penggunaan jasa pihak ketiga dalam mengelola pulau kecil di Berau.

Langkah tersebut, kata Yunda, telah diterapkan di beberapa daerah seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dimana investor harus berkomitmen dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai pendapatan daerah.

“Secara pribadi, visi saya seperti itu, dengan skema pinjam pakai di pulau untuk berusaha,” ujarnya. (*)