BERAU TERKINI – Komisi I DPRD Kalimantan Timur memperjuangkan nasib sembilan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda. Ganti rugi lahan mereka terhambat oleh status Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi yang berlaku sejak puluhan tahun silam.
Persoalan ini menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama pihak terkait, Kamis (12/6/25). Terungkap bahwa dana ganti rugi untuk tujuh bidang tanah lain sebenarnya telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.
Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi warga yang sudah lama mendiami lokasi tersebut. Menurutnya, akar masalah yakni status HPL harus segera diselesaikan di tingkat pusat.
“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian,” katanya.
Rekomendasi ke Pusat
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Kaltim akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada pimpinan dewan. Tujuannya agar dapat diteruskan secara resmi ke kementerian terkait demi percepatan proses ganti rugi.
Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar, mengingat pemerintah daerah tidak bisa membayar ganti rugi untuk lahan yang status hukumnya belum jelas. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan prinsip kehati-hatian harus diutamakan.
“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum,” ujar Agus.
Karena itu, desakan ke pemerintah pusat menjadi prioritas agar hak warga dapat segera terpenuhi tanpa melanggar aturan. “Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” tegas Baharuddin Demmu. (ADV/FTR)
