Foto: Karyawan PT RBA Site Sambarata.
TANJUNG REDEB,– Kontrak kerja sama antara PT Ricobana Abadi (RBA) dan PT Berau Coal job site Sambarata Mining Operation (SMO) resmi berakhir 2 Januari 2024.
Seluruh karyawan RBA site Sambarata yang berjumlah 591 orang juga telah diberikan kesempatan oleh Perusahaan untuk memilih, apakah ingin mempertahankan hubungan kerjanya dengan Perusahaan atau melepas kebersamaannya (PHK).
Bagi yang memilih PHK, tentu dengan pemenuhan hak-hak karyawan yang telah diamanahkan Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) turunan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Seperti yang dikatakan GA and External Division Head PT RBA, Djembar Hadi Prayitno, pihaknya bersama Pengurus Serikat Pekerja Mandiri, Perwakilan Karyawan serta Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau telah saling berkoordinasi untuk mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, apabila harus terjadi proses PHK maka hal tersebut merupakan solusi yang disepakati bersama antara Perusahaan dan Karyawan.
“Karyawan yang menyetujui paket PHK sebanyak 457 orang. Prosesnya juga masih tahap penyelesaian akhir oleh Perusahaan, sedangkan sisanya memilih untuk tetap bersama Perusahaan,”katanya.
PT RBA sendiri sangat bersyukur, dapat memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan perekonomian di Kabupaten Berau sejak tahun 2007 silam. Dengan melangkahkan kaki pertama di PT Bara Jaya Utama (BJU) selama 3 tahun untuk kemudian berikutnya bersama PT Berau Coal.
Menurut Djembar, menjadi suatu kehormatan untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, keterlibatan dalam program corporate social responsibility (CSR) bersama PT Berau Coal, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Berau.
“Perusahaan mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh Stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Berau atas dukungan dan kebersamaan selama 16 tahun di Berau” ucap Djembar.
Djembar juga menyatakan, bahwa Perusahaan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kontraktor Pengganti yang memiliki semangat yang sama. Agar para karyawan RBA yang berada di lingkar tambang dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, menjadi prioritas untuk bergabung dengan Kontraktor Pengganti. Namun demikian semua tetap perlu menghormati ketentuan yang berlaku di Perusahaan Kontraktor Pengganti.
“RBA menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT Berau Coal, seluruh jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat Kabupaten Berau yang selama ini telah memberikan kepercayaan serta dukungan penuh kepada kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Azhari mengatakan, pihaknya telah mengetahui rencana penghentian operasional PT RBA di site Sambarata.
Bahkan pemerintah daerah juga telah melakukan diskusi serta konsultasi dengan PT RBA maupun serikat pekerja, agar perusahaan tetap mentaati Peraturan yang telah di amanahkan Undang – Undang No 6 Tahun 2023 ,serta PP turunan dari undang- undang tersebut.
“Serta ada pula aturan di perusahaan terkait isi perjanjian kerja bersama (PKB) PT Ricobana Abadi yang saya nilai jadi salah satu Perusahaan di Bumi Batiwakkal yang koperatif dan berkomitmen atas pemenuhan hak-hak karyawan yang sesuai dengan ketentuan,”pungkasnya.(*/adv/ Zuh)