TANJUNG REDEB – Bermain layangan di kawasan Bandara Kalimarau bisa berujung pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar.
Pernyataan itu disampaikan langsung manajemen UPBU BLU Bandara Kelas I Kalimarau.
Dalam rilisnya, aturan tersebut diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kepala Bandara Kalimarau, Patah Atabri, mengatakan, bermain layangan di sekitar bandara berpotensi mengganggu konsentrasi pilot saat mendarat maupun lepas landas.
“Itu dapat mengganggu konsentrasi pilot,” kata Patah dalam rilis resmi tersebut, Minggu (20/7/2025).
Bermain layangan yang menggunakan benang kawat atau berbahan konduktif dapat membahayakan pesawat terbang yang sedang melakukan proses lepas landas atau mendarat.
Selain itu, layang-layang yang terbang di dekat zona udara bandara dapat mengganggu navigasi dan komunikasi pesawat yang berpotensi menyebabkan insiden serius.
“Potensinya merusak mesin pesawat yang datang dan berangkat pada baling-baling,” terangnya.
Atas peringatan dan potensi bahaya itu, Patah mengimbau seluruh warga Bumi Batiwakkal agar tak bermain layangan di zona udara bandara.
Bila mendapati oknum nakal, pihak bandara siap menerima laporan tersebut dengan tetap merahasiakan nama pelapor.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi,” sebutnya.
Atas kesadaran masyarakat terkait larangan tersebut, pihaknya yakin tak akan ada kecelakaan penerbangan yang diakibatkan dari aktivitas bermain layangan di Bandara Kalimarau.
“Terima kasih atas kerja samanya,” tutupnya. (*)
