BERAU TERKINI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Sabtu (6/9/2025). Rapat ini merupakan langkah percepatan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, setiap regulasi yang dibahas hendaknya tidak memberatkan masyarakat, melainkan menghadirkan manfaat nyata.

“Tentu ini menjadi catatan penting bagi kita. Jangan sampai perda yang kita buat justru menyulitkan masyarakat. Kita harus fokus pada regulasi yang mampu memberikan manfaat konkret,” ujar Demmu.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, serta melindungi infrastruktur vital.

Selain itu, rapat juga membahas sejumlah Ranperda lain. Di antaranya Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Namun, semua usulan tersebut harus memenuhi kelengkapan administratif sebelum masuk ke tahap pembahasan.

“Kami ingin koordinasi ini bisa menghasilkan solusi konkret untuk bumi etam,” pungkas Demmu. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)