BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Selasa (19/8/2025).
Rapat ini difokuskan pada harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, visi pembangunan daerah, serta prinsip pendidikan berkelanjutan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, didampingi Wakil Pansus Agusriansyah Ridwan, dan sejumlah anggota Pansus lainnya.
Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional.
“Ranperda ini harus memperkuat pelaksanaan pendidikan di Kaltim,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menekankan perlunya penjaminan mutu pendidikan yang mencakup kualitas akademik, kepemimpinan, dan kompetensi guru.
Rapat ini menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim tidak boleh hanya menitikberatkan pada capaian akademis. Namun, juga harus mengedepankan pembentukan karakter dan adab peserta didik.
“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
