TANJUNG REDEB – Sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah daerah Berau masih jadi polemik. Pintu gerbang SMPN 1 Biduk-Biduk mendadak digembok oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pada Minggu sore (1/6/2025).
Aksi tersebut menuai tanggapan tegas dari pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, Sofyan Widodo, menyayangkan tindakan penyegelan tersebut.
Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan ada jalur yang dapat ditempuh secara legal, bukan dengan aksi sepihak.
“Sebenarnya sejak informasi itu sampai, kami sudah memberikan teguran. Kami hubungi pihak keluarga dan minta agar gemboknya itu segera dibuka. Tapi, apakah itu sudah dibuka atau belum, kami masih tunggu informasi,” katanya.
Ia menekankan, tindakan seperti menggembok fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Apalagi yang digembok adalah fasilitas pendidikan yang notabene adalah pelayanan umum.
“Tidak boleh main gembok-gembok begitu. Itu kepentingan umum, bukan cuma milik pribadi. Apalagi bisa jadi anak cucunya sendiri sekolah di situ,” ujarnya.
Sofyan menjelaskan, gugatan terkait lahan tempat berdirinya SMPN 1 Biduk-Biduk memang pernah diajukan ke perdata. Namun, sempat ditolak pengadilan karena belum lengkap secara administrasi.
Meski begitu, ia menegaskan pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan kembali gugatan, jika memang merasa memiliki bukti sah sebagai ahli waris.
“Kalau memang merasa punya hak, silakan ajukan gugatan ulang. Kami bahkan sudah menyarankan itu. Selama sertifikat lahan masih atas nama orang tua mereka, ya, haknya masih ada,” terang Sofyan.
Ia juga menegaskan, Pemkab Berau tidak menutup mata atas persoalan tersebut. Pemerintah siap menghadapi proses hukum, bahkan akan melakukan pembayaran jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa lahan tersebut memang milik ahli waris.
“Pemerintah daerah sangat responsif. Tapi semuanya harus lewat jalur hukum. Kami tidak bisa membayar jika tidak ada putusan pengadilan yang sah,” pungkasnya. (*)