BERAU TERKINI – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan mendalami tata beracara penyusunan agenda kedewanan.
Rombongan Banmus DPRD Kaltim dihadiri Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono. Mereka diterima Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati.
Subandi menyampaikan kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pertukaran gagasan. Ia menjelaskan, di DPRD Kaltim, semua jadwal Banmus untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna,” terang Subandi.
Menanggapi hal itu, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim, pengesahan agenda Banmus tidak melalui paripurna. Menurutnya, hal ini sesuai dengan tata tertib kelembagaan setempat.
“Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna,” ungkap Lilik.
Fadly Imawan berpendapat praktik kelembagaan Banmus dapat berbeda di setiap daerah. Ia berharap mendapatkan draf tata tertib DPRD Jatim sebagai bahan masukan.
“Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
