Foto: Bupati Berau saat Razia prokes yang dilakukan Satgas covid-19 Berau 2021 lalu

TANJUNG REDEB,- Setelah kelonggaran pada masa pandemi, Presiden Joko Widodo kembali instruksikan penggunaan masker di dalam dan di luar ruangan.

Meski demikian, untuk Kabupaten Berau belum bisa diterapkan Sebelum ada surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah pusat, berkaitan dengan instruksi presiden itu.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Berau Totoh Hermantoh menyebutkan, perlu ada panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau kementerian terkait.

“Tentu kami akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh presiden setelah turun surat edaran resmi dari Kemenkes, atau pemerintah pusat yang ditujukan seluruh daerah,” jelasnya.

Sementara Berau hanya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Soal adanya instruksi itu, dijelaskannya, bahwa ada peningkatan kasus di sejumlah daerah. PPKM sendiri kata dia, terdiri dari 3 level, tergantung dari jumlah kasus yang terjadi. Semakin tinggi levelnya, semakin banyak jumlah kasusnya.

“Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya penularan covid-19 di Bumi Batiwakkal, tidak ada salahnya masyarakat kembali menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dan disiplin,” katanya.

Saat ini, pihaknya juga terus melakukan antisipasi terhadap penularan Covid-19 di Kabupaten Berau. Diantaranya dengan rutin melakukannya edukasi mulai ditingkatkan kabupaten hingga tingkat RT di seluruh wilayah Kabupaten Berau. (*)