BERAU TERKINI – Polda Kaltim mengungkap sindikat bisnis penyelewengan 5,3 Ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar di Kukar, Kaltim.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 30 Maret 2026 terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Marangkayu, Kukar.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 tersangka lainnya dari total 11 kasus yang ada di Kaltim selama periode Maret 2026 ini.
Operasi ini merupakan tindaklanjut dari amanat negara dalam memastikan ketahanan energi dalam negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kami menegaskan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan subsidi di wilayah Polda Kaltim,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, dalam laporan Nomor Satu Kaltim.

Sebanyak 11 kasus tersebut diungkap oleh Polda Kaltim bersama jajaran di tingkat kabupaten dan kota.
Rinciannya, 2 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim, 1 kasus oleh Polresta Balikpapan, 1 kasus oleh Polresta Samarinda, 3 kasus oleh Polres Berau, dan 4 kasus oleh Polres Kutai Barat.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan 12 tersangka yang kini telah diproses dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.
Diantaranya 8 unit kendaraan roda empat, 201 jeriken, 5 drum besi, 2 unit pompa, serta 2 selang berukuran besar.
Dari 8 kendaraan yang diamankan, 4 di antaranya diketahui telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan total 67 barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU, serta 2 unit telepon genggam.
Total BBM yang diamankan mencapai 5.280 liter, terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar atau biosolar.
Bambang menjelaskan, para pelaku umumnya menggunakan modus mengetap BBM dari berbagai SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda-beda.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan disimpan di lokasi tertentu.
Para pelaku juga terindikasi menggunakan puluhan barcode berbeda serta mengganti pelat nomor kendaraan guna mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU.
“Ada yang menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian BBM dikumpulkan di gudang atau tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

