TANJUNG REDEB-Lima Pemuda diamankan Polsek Teluk Bayur lantaran melakukan aksi pengeroyokan di Taman Teluk Bayur Jalan Kamar Bola, Teluk Bayur. Dikatakan Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Kasiyono, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Masing-masing pelaku berinisial JM (24), RM (16), FF (21), RA (15) dan YA (24). Kronologis bermula Sabtu sore sekitar pukul 15.00 Wita. JM menelpon korban, Yankobus (21), untuk mengajak bertemu.
“Korban kemudian bersama temannya, Afan, mendatangi pelaku di Teluk Bayur. Sesampainya di sana, keduanya mendatangi JM dan teman-temannya. Namun, JM tiba-tiba memukul Afan, ia kemudian lari setelah melihat pelaku membawa badik,” ungkap Kasiyono, Senin, 28 Juni 2021.
Sedangkan korban, segera mengambil kayu yang berada di sekitarnya dan melemparkan kayu itu ke JM dan teman-temannya. Ia kemudian melarikan diri. Sayangnya Yankobus terjatuh. Korban pun langsung dikeroyok kelima pelaku.
“Karena kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan luka robek di bagian bahu,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil melakukan penangkapan, pada Minggu pagi, 27 Juni 2021, sekitar pukul 04.00 Wita, sejumlah barang bukti turut diamankan.
“Yakni satu badik dan satu helm warna merah,” ungkapnya.
Kelima pelaku pun terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya. (*/cld)
Editor: Bobby Lalowang