BERAU TERKINI – Polisi tangkap pengedar sabu di Tanjung Redeb, Berau, pelaku berjualan barang haram karena motif ekonomi.
Seorang pria yang tinggal di Jalan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, berinisial MJ (25) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Kelurahan Karang Ambun, Jumat (6/3/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan penangkapan MJ bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 13.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 15.00 WITA.
“MJ diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Saat diamankan, petugas langsung melakukan interogasi dan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
“Di lapangan anggota menemukan 15 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 7,23 gram,” katanya.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan yang telah dipotong, sendok sabu, gunting, tempat kacamata, tas kecil, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
MJ kemudian langsung digiring ke Polres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga berpotensi dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Agus. (*)
