Foto: Wakil Ketua 1 DPRD Berau Syarifatul Syadiah. 

TANJUNG REDEB-  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Syarifatul Syadiah mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di Berau.

Dimana tidak sedikit TKA yang masuk di Indonesia menyalahgunakan izin,. Sehingga jangan sampai hal itu terjadi di Berau.

“Artinya semua yang masuk harus memiliki legalitas yang jelas,”Kata Sari, Jumat (27/10/2023).

Setiap TKA bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam mulai dari tidak memiliki izin hingga penyalahgunaan izin. Contohnya penyalahgunaan izin misalkan seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan pertanian, tapi ternyata di perusahaan lain.

“terkhusus yang masuk di Berau, banyak juga izinya berwisata lalu ternyata bekerja,”ungkapnya.

Ada sejumlah tahapan yang harus dipatuhi perusahaan yang hendak mepekerjakan TKA. Diantaranya, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dalam jangka waktu tertentu. Karena di luar negeri juga melakukan hal yang serupa.

“Jika ada TKA yang bandel dan izinnya sudah expired yah di deportasi saja sebagai peringatan terkahir,” tutupnya. (*/adv)

Reporter: Dini Diva Aprilia