TANJUNG REDEB – Pengajuan kenaikan pangkat 50 guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP di Kabupaten Berau yang memenuhi syarat pengajuan kenaikan pangkat pada periode Oktober 2024 sedang masih diproses.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Kabid P2TK) Dinas Pendidikan Berau, Suhardi, mengatakan dalam satu tahun pihaknya melakukan 6 kali penerimaan pengajuan kenaikan pangkat.
“Dalam setahun 6 kali dilakukan. Biasanya, setiap dua bulan sekali, tapi ini baru kali kedua,” terangnya kepada berauterkini.co.id di dikantornya, Kamis (11/7/2023).
Menurutnya, tidak ada batasan kuota yang di tetapkan. Selama para calon yang mengajukan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pasti akan diterima.
Tujuan dari kenaikan pangkat adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta meningkatkan pengabdian dan memberikan dorongan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dalam bekerja.
“Kita lihat, memang minatnya sangat tinggi dari teman-teman yang mengajukan ini,” tuturnya.
Adapun syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional dimana sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 13 Tahun 2019, harus melengkapi surat pengantar dari Organisai Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, foto copy legalisir Surat Keterangan (SK) pangkat terakhir, foto copy SK pengangkatan terakhir, foto copy ijazah dan transkrip nilai, foto copy Penilaian Angka Kredit (PAK) lama, PAK baru, mengikuti tes uji kompetensi, dan foto copy penilaian kinerja.
“Persyaratan ini menjadi hal yang utama. Setelah lolos administrasi nanti akan ada uji kompetensi yang dilakukan,” bebernya. (*)