BERAU TERKINI – Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Berau mengungkapkan jumlah kasus perceraian di Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025.
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi mengatakan bahwa perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau cerai talak di tahun 2025 sebanyak 157 perkara.
Angka itu meningkat dibanding tahun 2024 lalu dengan jumlah cerai talak sebanyak 147 perkara.
Suhaimi menjelaskan, angka cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan juga mengalami peningkatan, dari 449 perkara pada tahun 2024 menjadi 483 perkara di tahun 2025.
Kata Suhaimi penyebab perceraian paling banyak didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Jadi di tahun 2025 sampai dengan Desember, penyebab perceraian itu persilisan dan pertengkaran terus-menerus itu sebanyak 381 perkara,” ungkapnya kepada Berauterkini.co.id, Rabu (14/1/2026).
Penyebab selanjutnya yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 62 perkara.
Di mana meninggalkan salah satu pihak yang dimaksud bisa berupa adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, merasa sudah tidak rukun lagi, dan tidak harmonis.
“Karena penyebabnya tetap mau berkumpul dengan orang tuanya itu bisa berat meninggalkan orang tuanya. Nah, jadi ditinggalkannya si suaminya diantaranya itu bisa jadi,” ungkapnya.
Penyebab gugatan perceraian lainnya dikarenakan adanya KDRT, faktor ekonomi, dihukum penjara, judi, poligami, cacat badan, zina hingga madat.

Suhaimi juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan MA, jika ada pasangan yang ingin bercerai, maka harus berpisah rumah selama 6 bulan.
Aturan itu berlaku untuk semua kasus kecuali untuk KDRT sebab KDRT bisa membahayakan salah satu pihak.
“Yang mengancam, mau membunuh, apakah dengan ancaman yang tadi atau dengan yang sudah dia lakukan kalau dia terancam dengan keselamatannya, bisa membuktikan di persidangan dengan saksi, dia bisa dikabulkan,” tutupnya.
Lebih jauh, Suhaimi mengatakan, dari 157 perkara cerai talak yang diajukan, Pengadilan Agama Tanjung Redeb, mengabulkan 108 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat, dari 483 perkara yang masuk, sebanyak 372 perkara perkara dikabulkan.
Penyebab tidak dikabulkannya perkara tersebut bermacam-macam, seperti dicabut karena alamat tergugat tidak begitu jelas, kedua belah pihak rukun kembali dengan alasan anak, kurangnya saksi, dan alasan lain.
“Yang jelas itu karena dicabut, ditolak, ada yang gugur, gugur itu umpamanya sidang sudah pertama dipanggil dan kedua dipanggil lagi tidak ada juga, dianggap tidak bersungguh-sungguh, itu digugurkan itu,” ucapnya.
