Foto: Pemkab Berau usai menetapann final eks lahan Inhutani sebagai lokasi RSUD Baru

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya menetapkan kawasan seluas 10 hektare di lahan eks Inhutani Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Berau, pada 29 Desember 2022.

Penetapan lahan tersebut, dijelaskan Bupati Berau, Sri Juniarsih, merupakan tahap awal sebelum pembangunan rumah sakit baru.

“Dengan penetapan lahan rumah sakit ini, maka pembangunannya akan segera di mulai. InsyaAllah, tahun depan sudah kita mulai pembangunannya,” jelasnya.

Pembangunan RSUD Berau diterangkan Sri, akan dilakukan secara berkala atau bertahap. Tahp pertama dimulai pada 2023, dengan anggaran sebesar Rp 288 miliar, kemudian dilanjutkan pada 2024 dengan anggaran Rp 415 miliar. Terakhir di tahun 2025 dengan alokasi anggaran Rp 180 miliar.

Adapun untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap tanam tumbuh milik masyarakat terdampak sekitar pembangunan, Pemkab Berau kata Sri, sudah menyiapkan anggaran Rp 6,9 miliar. Hanya untuk tahun 2022 ini, Pemkab melalui BPKAD Berau, baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp 4 miliar untuk 60 kepala keluarga.

“Tahun 2023 mendatang, akan kami anggarkan sekira Rp 2,9 miliar lagi,” tuturnya.

Dikatakannya, realisasi pembangunan RSUD baru, merupakan saah satu dari 18 program prioritas yang akan tengah diwujudkan. Terutama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Bumi Batiwakkal.

Pembangunan RSUD dapat terlaksana berkat dukungan semua pihak baik antara eksekutif dan legislatif dilingkungan Pemkab Berau, juga antara Pemkab Berau demhn Pemprov Kaltim. Serta mendapat dukungn penuh dari masyarakat Berau.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Taupan Madjid mengatakan, pada awal Januari akan dilakukan lelang pembangunan fisik tahap pertama. Pada saat yang bersamaan, proses Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) juga akan berlangsung dan ditargetkan selesai terlebih dahulu. Ia menambahkan, elevasi kawasan rumah sakit dari badan jalan pada awalnya berada diatas ketinggian 15 meter, namun akan dilakukan pemangkasan setengahnya menjadi tujuh meter.

“Sehingga tidak terlalu menanjak, namun tetap mengikuti kontur kawasan yang ada,” ucap Taupan.

Disinggung mengenai alat kesehatan (Alkes), Taupan menegaskan itu merupakan kewenangan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Berau. “Dari DPUPR hanya fokus terhadap pembangunan fisik,” pungkasnya. (/)