BERAU TERKINI – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Sambaliung kembali menjadi sorotan warga. 

Meski telah berlangsung lama, masyarakat menilai penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut masih minim.

Rudi, warga Kelurahan Sambaliung, mengaku keberadaan THM dan miras bukan hal baru di wilayahnya. 

Ia menyebut, selama ini, aktivitas tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan berarti dari aparat.

“Kalau di sini asal ke THM-THM pasti ada. Saya tidak tahu harganya berapa, tapi memang sudah lama begitu,” ungkapnya, Jumat (8/11/2025).

Rudi menambahkan, selama tinggal di kawasan yang dekat dengan sejumlah THM, dirinya belum pernah menyaksikan gangguan ketertiban seperti perkelahian atau keributan. 

Namun, ia berharap aparat tidak menunggu kejadian buruk baru melakukan penertiban.

“Selama ini memang aman-aman saja, tapi kan kita tidak tahu ke depannya. Jangan menunggu ada ribut-ribut baru ditertibkan,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Suparjan, yang menilai peredaran miras jika dibiarkan bebas berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mencontohkan beberapa kasus kekerasan yang berawal dari konsumsi miras.

“Pasti ada dampaknya. Banyak kejadian penganiayaan dan pembunuhan yang berawal dari miras. Kapan hari itu, di Tepian Teluk Bayur ada penikaman, itu awalnya karena miras,” jelasnya.

Meski begitu, Suparjan mengaku tidak merasa terganggu selama keberadaan THM dan peredaran miras tidak menimbulkan keresahan dan masih dalam batas aturan.

“Kalau tidak meresahkan ya tidak masalah. Tapi kalau sudah melanggar aturan dan membuat resah warga, harapannya ya ditegasi saja oleh aparat,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, masih banyak tempat hiburan malam berkedok cafe dan karaoke di sejumlah wilayah di Sambaliung yang menjual minuman keras. 

Adapun harga yang dijual bervariasi, mulai dari kisaran Rp160-200 ribu per botol. Sementara, di kios kaki lima yang beroperasi di Tanjung Redeb berkisar Rp80-100 ribu.

Pada awal Mei 2025, sejumlah ormas di Kecamatan Teluk Bayur menyatakan penolakan terhadap THM berkedok karaoke.

Kala itu, Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro, mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan berbagai instansi terkait dan melibatkan seluruh ketua RT di Kelurahan Teluk Bayur dan Rinding, termasuk pengelola THM.

Saat itu, pihak pengelola berdalih sudah mengurus izin melalui OSS. Namun, ketika beroperasi tidak melakukan izin ke pemerintah kecamatan ataupun kelurahan. Hal ini mengundang reaksi dari warga.

“Operasinya seperti sembunyi-sembunyi dan tiba-tiba. Kami di kecamatan tidak tahu jika tidak ada yang melaporkannya. Harusnya izin dulu, lengkapi semua syaratnya baru beroperasi,” jelasnya.

Saat itu, pengelola juga mau melakukan grand opening, namun terkendala dengan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Berau.

THM tersebut diduga sudah beroperasi dan gedungnya sudah mempunyai nama. Hanya saja apa aktivitas di dalamnya dirinya belum mengetahui pasti.

Kendati sudah mengurus izin melalui OSS, namun yang dilihat kemudian IMB-nya untuk apa. Apakah untuk karaoke saja atau tempat hiburan malam (THM). Dua hal ini berbeda aktivitasnya dan risikonya pun berbeda.

“Karaoke ini termasuk resikonya sedang dan THM atau klub malam itu resiko tinggi. Dan ini yang harus jelas. Karena saat mediasi kemarin, pengelolanya hanya menunjukkan izin karaoke,” jelasnya.

Dirinya juga bertanya kepada pengelola THM, selain aktivitas karaoke apakah ada kegiatan lain lagi. Pengelola saat itu menjawab, selain karaoke ada juga Disc Jockey (DJ) hingga Lady Companion (LC).

“Artinya harus nambah izin lagi bukan hanya karaoke,” paparnya. (*)