BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) kembali mematangkan rencana penataan 78 unit kios berukuran 4×6 meter di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.
Kios-kios yang telah berdiri sejak tahun 1979 ini menjadi fokus utama karena adanya dugaan praktik percaloan dalam proses sewa-menyewa aset daerah.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengungkapkan, pemerintah berupaya mencari langkah penataan yang tepat dan mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Kami mengupayakan penataan yang mengedepankan sikap yang humanis,” kata Eva saat pertemuan Tim Terpadu Penertiban Kios 4×6, Kamis (27/11/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan membahas lebih lanjut strategi pendataan penyewa dan eksekusi penertiban.
Tim Terpadu Penertiban Kios 4×6 sendiri terdiri dari lintas instansi, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Diskoperindag, Bagian Hukum Setda Berau, Camat Tanjung Redeb, Lurah Bugis, serta unsur pengamanan dari Polsek Tanjung Redeb dan Koramil.
Menurut Eva, tim terpadu yang sudah berjalan lama ini, rencananya akan melaksanakan eksekusi penertiban langsung pada awal 2026 mendatang.
Secara teknis, seluruh anggota tim terpadu akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan.
Tujuan utamanya adalah memastikan setiap kios ditempati oleh penyewa asli yang terdaftar, tanpa melalui perantara atau pihak ketiga.
“Nyewanya langsung ke kami, dibayar lewat bank,” tegas Eva.
Demi mendapatkan data yang akurat dan mencegah praktik calo, pemerintah akan memberikan stiker identitas di setiap lapak setelah proses pendataan selesai.
Stiker ini berfungsi sebagai penanda jelas nama penyewa resmi.
“Ditempeli stiker setelah semua penyewa telah sesuai dengan data yang kami kelola nanti,” imbuhnya.
Pendataan dan pencocokan data ini direncanakan berlangsung serentak pada awal 2026, berbarengan dengan jadwal perpanjangan masa sewa kios oleh para penyewa.
Diskoperindag juga berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aset pemerintah, atau yang dikenal sebagai ‘calo’.
Jika ditemukan praktik percaloan yang melanggar hukum, Eva memastikan tidak akan segan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Ini yang masih dicari akar masalahnya. Sejauh ini belum ada temuan lapangan yang didapat petugas internal,” pungkasnya. (*/Adv)
