TANJUNG REDEB – Penertiban kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 10.714 hektare di Kecamatan Segah dianggap sebagai upaya pemerintah pusat melindungi lahan tersebut dari perusahaan nakal.

Kepala Badan Pertanahan Berau, Sulaiman, menilai positif terlepas dari pro dan kontra yang terjadi. 

Baginya, penertiban tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga kawasan agar tidak disalahgunakan oleh oknum perusahaan tak bertanggung jawab.

“Itu bagian upaya pemerintah yang tidak ingin kawasan hutan digarap oleh perusahaan. Makanya ada penertiban,” jelasnya, Jumat (18/7/2025).

Dia mengakui, pihaknya tidak begitu mengetahui kawasan yang berstatus Hutan Lindung, Hutan Tanaman Industri, Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), dan status kawasan lainnya di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Segah.

“Kami di pertanahan memang tidak mengetahui titik atau peta kawasan di Kecamatan Segah,” paparnya.

Menurutnya, dalam hal ini tidak ada yang bisa disalahkan, baik masyarakat yang sudah berkebun di kawasan yang ditertibkan tersebut atau pemerintah setempat selaku pemilik wilayah.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mengetahui di mana saja titik kawasan yang berstatus Hutan Lindung, HTI, KBK dan kawasan lainnya.

“Ini yang perlu dikejar. Saya kira semua kecamatan juga harus memiliki peta kawasan itu agar mereka juga tahu mana yang boleh digunakan untuk berkebun dan mana yang tidak boleh,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pemasangan plang atau papan pengumuman di setiap batas kawasan sebagai peringatan kepada masyarakat setempat. 

“Supaya masyarakat tahu status hukum setiap kawasan dan tidak asal menggarap. Bagi kami ini sangat penting untuk menghindarkan masyarakat dari potensi hukum,” pungkasnya. (*)