BERAU TERKINI Bapenda Berau mengungkap sejumlah kendala di balik rendahnya nominal realisasi penerimaan pajak dari Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan.

Realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Berau tercatat baru mencapai Rp 49,9 juta atau setara 8,32 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 600 juta.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, pada Jumat (29/8/2025). Menurutnya, rendahnya realisasi pajak tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala, utamanya terkait dengan proses perizinan usaha tambang galian C yang dinilai masih rumit.

Selain itu, masih banyaknya aktivitas tambang galian c yang tak berizin di berbagai wilayah juga menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut.

“Realisasi pajak MBLB sampai akhir Juli ini masih terbilang rendah, baru sekitar 8,32 persen dari target Rp 600 juta. Ini terjadi karena sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin resmi. Mereka tetap beroperasi, tetapi tidak bisa dikenakan pajak karena status usahanya ilegal,” ujar Djupiansyah Ganie, saat dihubungi Berauterkini.co.id, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak pelaku usaha galian C, seperti pengambilan pasir dan batu, membangun fasilitas secara ilegal tanpa melalui mekanisme perizinan yang benar. Hal ini tidak hanya menghambat pendapatan daerah, tetapi juga berdampak pada pengawasan lingkungan dan tata ruang.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah di Kantornya
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah (Nadya Zahira/BT).

“Kalau usahanya tidak punya izin, kami tidak bisa memungut pajak dari mereka. Selain merugikan daerah, ini juga berpotensi merusak lingkungan karena tidak ada pengawasan teknis. Hal ini yang terus menjadi permasalahan tiap tahunnya,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bapenda Berau tengah menyusun sejumlah strategi guna mendorong capaian pajak MBLB agar bisa mendekati bahkan mencapai target pada akhir tahun anggaran 2025.

Salah satu langkah utama yang ditempuh yaitu, meningkatkan koordinasi dengan instansi teknis terkait perizinan, seperti DPMPTSP Berau serta DLH Berau dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami sedang menjajaki kerja sama yang lebih intens dengan instansi perizinan agar proses pengurusan izin bisa dipermudah dan dipercepat, khususnya untuk usaha skala kecil dan menengah. Jika perizinan tertib, otomatis potensi pajak yang bisa dipungut juga akan meningkat,” jelas Djupiansyah.

Bapenda Berau juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aktivitas pertambangan non-logam di wilayah Berau, termasuk yang saat ini belum mengantongi izin resmi. Pendataan ini akan dilakukan secara bertahap melalui survei lapangan dan pemetaan wilayah potensi.

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah menyiapkan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait tata cara pengurusan izin serta kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha tambang MBLB.

Djupiansyah Ganie berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya menjalankan aktivitas secara legal dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif, kami harap ke depan akan semakin banyak pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Kalau semua tertib, bukan tidak mungkin target Rp 600 juta di tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, target pajak daerah Kabupaten Berau, di tahun 2025, baru terealisasi sebesar Rp 76,9 miliar atau 49,69 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 154,9 miliar.