TANJUNG REDEB – Upaya melestarikan Bahasa Banua sebagai bagian dari identitas budaya lokal terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan.

Hingga akhir 2024, proses finalisasi peraturan bupati tentang bahasa daerah masih terkendala di bagian hukum.

Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana, mengatakan, draf yang telah diperbaiki akan segera disampaikan untuk melanjutkan proses legalisasi.

“Jika Perbup ini disahkan pada 2025, maka pada anggaran 2026, dana untuk penerbitan buku pelajaran Bahasa Banua sebagai muatan lokal dapat kami mulai,” kata Ali, Selasa (13/5/2025).

Dia menuturkan, meskipun saat ini belum tersedia tenaga pengajar khusus Bahasa Banua, langkah strategis telah disiapkan.

“Kami berencana memberdayakan masyarakat Banua yang mahir dalam bahasa daerah sebagai pengajar,” jelasnya.

Menurutnya, buku panduan yang telah disusun akan memudahkan proses pembelajaran oleh guru yang ada di sekolah-sekolah.

Bahasa Banua akan dimasukkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum sekolah. Semua sekolah di Berau diharapkan dapat mengajarkan bahasa ini.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat Berau, terutama generasi muda, dapat memahami dan menggunakan Bahasa Banua dalam kehidupan sehari-hari.

“Paling tidak anak-anak kita bisa paham Bahasa Banua saat ada orang lain yang menggunakannya,” tutupnya. (*)