TANJUNG REDEB – Keluhan masyarakat terkait pendistribusian gas melon atau LPG 3 kg di Kabupaten Berau, seakan tidak pernah tuntas. Pasalnya, stok di pangkalan selalu habis dan calon pembeli harus antre panjang dan rebutan. Gegara “tragedi” tidak berkesudahan ini, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) berencana bakal memanggil “penguasa” pangkalan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina dan agen, bahwa mereka tidak menemukan masalah pendistribusian sejauh ini.
Hanya saja fakta di lapangan, masih ada banyak pengecer yang menjual gas melon, hingga adanya penumpukan yang dilakukan oknum masyarakat atau pengecer.
“Tapi kami tidak bisa langsung menindak, karena ada kebijakan yang harus ditaati,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).
Masalahnya kemudian, lanjut Hotlan, banyak pangkalan yang belum menerapkan kebijakan pembelian gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, masyarakat yang berhak membeli gas melon sudah diminta untuk mendaftar ke pangkalan terdekat agar diberikan jatah.
“Yang saya dapat dari agen, pangkalan belum sepenuhnya menerapkan kebijakan menggunakan KTP. Sementara aturan itu sudah disampaikan sejak 1 Juni lalu, beli gas melon harus pakai KTP,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berencana bakal memanggil pangkalan untuk mengetahui apa permasalahan yang dihadapi sekaligus mencarikan solusi terbaiknya.
Meski begitu, memang ada pangkalan yang diperbolehkan menjual gas melon ke pengecer. Dengan catatan, di daerah tersebut jauh dari pangkalan.
“Itu memang ada, tapi ada spesifikasi khusus dan harus diberikan izin pemantauan dari Pertamina,” paparnya.
Dijelaskannya, di samping kuota untuk Berau ini melimpah, para pangkalan dinilai kurang tegas terkait siapa yang berhak dan tidak boleh membeli gas melon. Pasalnya, jika ada orang yang hendak membeli, tapi tidak dilayani akan terjadi keributan.
“Ini menjadi dilema, karena pembeli tidak terdaftrar di pangkalan, tapi banyak orang tidak mau mendaftar agar bisa mendapatkan jatah gas melon,” bebernya.
Terlebih, tidak sedikit pula masyarakat dari kecamatan lain yang membeli di kecamatan yang masih memiliki stok gas melon. Hal itu juga yang membuat masyarakat kehabisan stok di pangkalan.
Pihaknya berencana melakukan sosialisasi untuk penertiban tersebut di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau. Jika setelah tiga kali dilakukan sosialisasi, tapi masih saja ada pengecer yang nakal, maka dengan tegas pihaknya akan melakukan penindakan hukum.
“Makanya saat ini kami mulai sosialisasi. Pangkalan dan agen juga sudah didata hingga ke pesisir dan pedalaman. supaya warga paham terkait kebijakan LPG 3 kilo ini,” tandasnya.
Warga menengarai, ada pangkalan/distributor yang menjual atau bekerja sama dengan oknum pengecer lainnya yang membeli dengan jumlah banyak, kemudian pengecer menjual dengan harga tinggi atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sebaiknya khusus penjualan gas tiga kilo diserahkan langsung ke Pertamina atau dititipkan ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum),” usulan beberapa warga yang diamini warga lainnya dengan nada kesal. (*)