Foto: Kantor BPKAD Berau kawasan perkantoran bupati 

TANJUNG REDEB – Pengelolaan aset tanah dan bangunan menjadi bagian yang cukup jadi sorotan publik. Sebab dalam beberapa kasus Pemkab Berau kerap berurusan dengan masyarakatnya sendiri dalam menyelesaikan sengketa tanah dan bangunan.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Berau Bambang Sugianto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/6/2023) mengatakan, sejauh ini ribuan bidang tanah milik Pemkab Berau telah terdata di Sistem Manajemen Aset Daerah (SIMDA).

Pendaftaran aset tersebut masuk dalam upaya pengamanan aset daerah secara administratif. Belum termasuk dalam langkah pengamanan secara yuridis di Badan Pertanahan Nasional alias BPN.

Saat ini dari sekitar 2.077 bidang tanah milik Pemkab Berau, yang telah tercatat resmi milik Pemkab baru mencapai 155 bidang tanah. Sisanya, masih dalam upaya pencatatan oleh tim aset BPKAD Berau.

 

Meski begitu, khusus 2023, sudah ada 125 bidang tanah yang kembali tercatat resmi hingga semeseter pertama ini.

“Sudah kami upayakan seluruh aset tercatat di SIMDA, tapi perlu lagi langkah pencatatan di BPN,” kata Bambang kepada awak Berau Terkini.

Lebih lanjut, dia mengaku dalam proses pendataan ditemui beberapa hambatan. Pertama, proses pembelian lahan oleh Pemkab yang identitas pemilik pertamanya sedang ditelusuri. Kedua, keterbatasan SDM yang melakukan peninjauan lapangan dalam membantu proses pengukuran lahan.

Hanya saja, saat ini Pemkab Berau terbantu dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Bila dalam aset pemerintah tersebut temui kebuntuan dalam kesaksian penjual pertama. Surat tersebut menjadi penjamin dari pengguna barang, dalam hal ini yakni OPD pemerintah.

“Nantinya aset itu diserahkan ke kami (BPKAD), lalu setelahnya ditandatangani oleh Sekda selaku pengelola barang milik daerah,” ujarnya.

Sementara, dalam penetapan aset bangunan sejauh ini masih tercatat rapi. Namun masih dalam proses pembaharuan data. Sebab, masih banyak bangunan milik Pemkab yang berada dalam satu kawasan tapi terdiri lebih dari satu bangunan.

Kata Bambang, terdapat ribuan bangunan milik Pemkab Berau yang tersebar di 13 kecamatan. Sejauh ini telah diberikan pembatas pagar. Namun masih banyak pula yang membutuhkan sertifikat hak milik alias SHM.

Begitupun di lokasi bangunan telah diberikan pagar pembatas. Serta berada di bawah pengawasan langsung sekitar 40 OPD terkait.

“Kalau bangunan sejauh ini aman, tapi data realnya masih dalam proses pencatatan. Saat ini tim sedang lakukan atribusi gedung,” ujarnya.

Lebih jauh, dia menerangkan saat ini Pemkab Berau sedang berhadapan dengan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah pada bangunan SMP Negeri 1 Biduk-Biduk. Proses ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Berau.

Kemudian, terdapat pula sengketa tanah di Bukit Ilanun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Di sana, pemerintah lagi-lagi berhadapan dengan warganya sendiri. Dalam penyelesaian sengketa itu, Pemkab Berau melibatkan Kejaksaan Negeri alias Kejari Berau selaku mediator.

“Dua sengketa itu yang sedang berproses. Khusus untuk kasus tanah, Pemda punya bukti pembelian aset yang diklaim oleh warga. Kami juga sudah buat Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Berau,” beber dia. (*)

Reporter: Sulaiman