BERAU TERKINI – Seorang pria bernama Muhammad Akbar Yusuf (23) tega menggelapkan motor teman sendiri, dengan dalih mencari kos-kosan.

Kasus tersebut terjadi di Sempaja Selatan, Samarinda, Kaltim.

Mulanya Fidian Fitri Frameswari (23) berniat baik untuk menolong temannya yang hendak mencari tempat tinggal baru.

Lama berselang setelah motornya dipinjam, perempuan itu urung mendapati temannya kembali ke tempat tinggalnya.

Merasa ada yang tak beres, Fidian pun melaporkan kasus itu ke Polsekta Sungai Pinang.

Dari keterangan Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, tersangka sempat hendak berniat untuk menggadaikan motor milik temannya tesebut.

“Mau digadaikan, tapi belum sempat terlaksana,” katanya Adam, mengutip laporan Sapos.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. (sapos.co.id)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. (sapos.co.id)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang akhirnya berhasil mengamankan Yusuf pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dikuasai Yusuf.

“Yusuf beserta barang bukti telah diamankan di Polsekta Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Aksaruddin.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal, guna menghindari kejadian serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.