BERAU TERKINI – Program perumahan gratis biaya administrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini mulai terealisasi. Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan bantuan biaya administrasi hingga Rp 10 juta per unit rumah subsidi.
Program ini merupakan bagian dari “Enam Program Gratispol” di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur, Seno Aji. Bantuan ini mencakup biaya notaris, balik nama, hingga provisi bank.
Lalu, bagaimana alur pengajuannya?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa prosesnya dimulai dari calon pembeli.
Pertama, calon pembeli harus mencari dan menyepakati unit rumah subsidi dengan pihak pengembang (developer).
Kedua, setelah ada kesepakatan, calon pembeli mengajukan berkas permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke salah satu bank penyalur yang telah bekerja sama. Bank yang dimaksud antara lain BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara.
Pria yang akrab disapa Nanda ini menegaskan, penentu utama kelayakan kredit ada di tangan pihak bank. Bantuan dari Pemprov akan cair setelah pengajuan KPR disetujui oleh bank.
“Bank yang menentukan kelayakan kredit. Kalau sudah disetujui, baru biaya administrasinya ditanggung pemerintah,” jelas Nanda belum lama ini.
Program ini juga semakin memudahkan warga dengan naiknya batas penghasilan MBR dari Rp 7 juta menjadi Rp 11 juta per bulan. Nanda berpesan, kunci utama untuk lolos seleksi bank adalah kedisiplinan finansial.
“Kalau penghasilannya kecil, bukan berarti tidak bisa. Asal disiplin menabung, misalnya sejuta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” tambahnya.
Program ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kaltim selama terdapat kantor cabang bank mitra di wilayahnya.
“Selama ada bank-bank itu di kota atau kabupaten, program ini bisa berjalan,” tutup Nanda. (*)
