BERAU TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi daerah pertama di Indonesia yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Terobosan ini hadir melalui program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan. Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Kaltim untuk memberikan kemudahan akses memiliki rumah layak huni.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa program ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Pergub tersebut mengatur Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Nanda, sapaan akrabnya, menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata visi Gubernur Kaltim dalam memberikan kemudahan memiliki rumah layak.

Masalah perumahan di Kaltim, kata Nanda, ada dua. Pertama, rumah tidak layak huni, dan kedua, kekurangan rumah atau backlog. Secara nasional, rumah tidak layak huni mencapai 20 juta unit, dan di Kaltim ada 60 ribu unit. Sementara backlog nasional mencapai 9 juta keluarga, dan di Kaltim ada sekitar 250 ribu.

Menurutnya, program Gratispol juga ditujukan untuk mengurangi angka backlog di Kaltim. Meskipun kewenangan perumahan secara umum berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim mengambil inisiatif untuk menghadirkan terobosan ini.

Ia mengatakan, program GratisPol menggratiskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah. Di antaranya biaya notaris, provisi, administrasi bank, dan item lainnya, dengan nilai maksimal hingga Rp10 juta per unit rumah.

Dengan program ini, masyarakat yang membeli rumah hanya membayar cicilan pokoknya saja.

“Biaya administrasi kami tanggung penuh sehingga meringankan beban calon pembeli, khususnya MBR,” kata Nanda, Rabu (20/8/2025).

Pada tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan 1.000 unit rumah. Biaya administrasinya akan ditanggung melalui alokasi anggaran Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025. Fitra memastikan, jika terdapat kekurangan, pembiayaan akan dilanjutkan melalui APBD Perubahan tahun berikutnya.

“Kami pastikan pengembang tidak perlu khawatir, seluruh biaya administrasi akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim,” tegasnya. (*)