Reporter : Syaifuddin Zuhrie
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

BALIKPAPAN,-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area pasar Pasar Pandansari.

Penertiban ini dilakukan, karena keberadaan PKL tersebut menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Tentu saja hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban PKL pasar Pandansari dimulai pada 23 Juli hingga 25 Juli 2024. Untuk PKL yang berada lingkar dalam area pasar Pandansari penertiban dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, sedangkan lingkar luar area pasar Pandansari dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kepala Disdag Balikpapan Haemusri Umar kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Ia menjelaskan, bahwa sasaran penertiban PKL pasar Pandansari merupakan PKL yang menggunakan Fasum dan Fasos di area pasar Pandansari. Sehingga PKL apapun yang berjualan di atas Fasum dan Fasos harus memindahkan dagangannya ke tempat yang lain.

Sedangkan, untuk pedagang yang berada di luar area pasar Pandansari, lanjut Haemusri yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) sekiranya dapat menempati petak yang berada di gedung pasar Pandansari.

“Nantinya aparat keamanan akan melakukan pengawasan selama satu tahun, jadi kami berharap dapat bekerjasama dengan baik antara pedagang dan stakeholder terkait agar pelayanan kepada pengunjung dapat berjalan dengan baik di pasar tradisional pasar Pandansari,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk keberadaan petak di lantai satu sudah terisi penuh, sedangkan untuk lantai dua dan tiga masih kosong, pasca kebakaran tahun 2015 lalu hingga saat ini belum ada pedangan yang menempati.(*/lintaskaltim/zuhrie)