TANJUNG REDEB – Pemkab Berau telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari raya Idul fitri tahun ini. Tak tanggung-tanggung totalnya mencapai Rp 30 miliar untuk lebih dari 5 ribu ASN di Berau.

Dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD) Maulidiyah, saat ini, pemkab Berau masih menyelesaikan regulasi turunan, setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Dana THR sudah siap, kita sedang mempersiapkan. Karena dalam PP 63 itu batas paling cepat dana THR di transfer 10 hari sebelum lebaran. Dan perbup sudah di bagian hukum dan dalam proses harmonisasi di provinsi,” jelasnya Selasa (4/5/2021) kemarin.

Secara teknis, kata dia, masih akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Meski demikian jika merujuk aturan pencairan THR. Diharapkan telah diberikan sebelum lebaran. Hal ini juga berkaitan dengan cuti bersama yang pada tahun ini hanya diberikan satu hari sebelum lebaran.

“Ya kita harapkan, pembayaran THR tetap kita lakukan paling lambat itu hari terakhir kerja H-1 lebaran. Jangan sampai membayar THR setelah lebaran,” katanya.

Ditambahkan Maulidiyah, dasar perhitungan THR untuk pejabat Negara dan ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga,tunjagan jabatan,tunjangan pangan yang melekat di gaji tanpa adanya pemotongan kecuali pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Bukan hanya ASN tapi juga pemberian THR ini akan berlaku untuk pegawai kontrak atau PTT,” tutupnya.(tim)