TANJUNG REDEB – Perlindungan bagi tenaga kerja lokal dari Pemerintah Kabupaten Berau ternyata buka hanya isapan jempol. Mendengar adanya laporan pembedaan hasil Medical Check Up (MCU) yang dilakukan dalam perekrutan tenaga kerja lokal dan non lokal, Pemkab Berau pun segera turun tangan.
Bupati ingin adanya perlindungan bagi warga Berau dengan cara pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sri Juniarsih, Bupati Berau meminta Disnakertrans dapat mendampingi pihak perusahaan untuk pelaksanaan Medical Check Up (MCU) maupun perekrutan tenaga kerja.
Bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal itu menyebut, ada laporan perbedaan hasil MCU dan perekrutan tenaga kerja. Dan, laporan itu mengklaim adanya pembedaan dan prioritas tenaga kerja dari luar Berau, dari sejumlah calon pekerja di salah satu perusahaan. Pihak Pemkab berkomitmen untuk bersikap objektif dalam bentuk perekrutan dan hasil tes MCU.
“Sudah ada peraturan yang mengatur untuk perekrutan tenaga kerja 80 persen berasal dari lokal ya, walaupun tidak bisa dimungkiri bahwa masih ada yang dari luar,” ungkpnya Rabu 8 September 2021.
Bupati mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya perbedaan dari hasil MCU baik dari klinik yang ditunjuk oleh pihak perusahaan dan pihak di luar itu. Sebab itu, pihaknya akan memfasilitasi dengan meminta kepada Disnakertrans Berau, sebagai instansi teknis untuk mengawasi proses perekrutan pekerja lokal Berau.
Tak hanya itu, Pemkab Berau nantinya juga akan melibatkan pihak medis yang akan membantu keberlangsungan MCU. Walaupun, pihak perusahaan sudah memiliki salah satu klinik yang dipilih untuk pelaksanaan MCU dalam proses penerimaan.
“Agar objektif ya, Pemkab punya yang mengontrol, dan perusahaan memiliki kerja sama dengan klinik yang dipilih,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi mengakui pihaknya akan mengawasi kembali lebih ketat proses perekrutan tenaga kerja dan proses MCU.
Menurut Junaidi, sejauh ini pihaknya selalu berkomunikasi kepada Perusahaan di Berau. Terutama mengingatkan perekrutan perlu mengutamakan 80 persen tenaga lokal Berau. Hal tersebut juga tertuang pada peraturan daerah yang mengatur perekrutan pekerja yang berasal dari luar Berau, juga perlindungan kepada tenaga kerja lokal.
“Kami sejauh ini, jika ada perusahaan yang memiliki lowongan, ada beberapa yang dilaporkan kepada kami, dan bekerja sama untuk perekrutannya. Hanya saja ada mandat untuk lebih diperketat sesuai arahan Ibu Bupati,” ungkapnya.(*/adv)
Editor: RJ Palupi