Foto: Wabup Gamalis kala meninjau kawasan P Diguna belum lama ini.
TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengentaskan masalah permukiman kumuh di Kabupaten Berau.
Pemukiman kumuh menurut Elita, bisa diselesaikan dengan berbagai pendekatan dengan masyarakat. Pasalnya permukiman kumuh selama ini identik dengan perumahan di bantaran sungai.
Bahkan menurutnya, Pemkab Berau, sudah jauh hari, ingin membuat perumahan di bantaran sungai tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Paling tidak bisa diminimalisir. Ya kalau saya berharap jangan ada lagi perumahan kumuh. Itukan kita sudah ada Perdanya, jadi sudah diamanahkan terkait rumah kumuh,” ujarnya.
Dirinya meminta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melakukan evaluasi daerah mana saja yang perlu ditangani. “Kita akan dukung pihak OPD sepenuhnya,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada usulan dari dinas, pada anggaran 2024 nanti, ia mengaku, masih dalam tahap pembahasan.” Ini masih dalam pembahasan anggaran, masih didiskusikan,” bebernya.
Ia menyebut, belum bisa memastikan perumahan kumuh akan di prioritaskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 nanti. Sebab, masih menunggu usulan dari Pemkab Berau.
“Kita liat nanti ya usulan dari pemerintah daerah. Intinya kami Komisi II mendukung dan siap mengawal,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan adanya pembenahan kawasan pemukiman kumuh, tentu berdampak bagi Berau. “Iya bisa menarik wisatawan juga untuk susur sungai,” tutupnya.