BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau akhirnya menyepakati dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Berau 2025-2029. 

Sejumlah catatan diberikan setiap fraksi di DPRD Berau saat dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Berau, Kamis (4/9/2025).

Catatan tersebut menjadi fokus pemerintah dalam menjalankan teknis pembangunan selama lima tahun ke depan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan, sebelumnya Pemkab Berau telah menerima masukan dari DPRD Berau hingga akhirnya RPJMD 2025-2030 dapat disempurnakan dan ditetapkan.

Berdasarkan rancangan akhir RPJMD ini, visi pembangunan Berau adalah ‘Mewujudkan Berau yang Maju, Unggul, Berkelanjutan, Makmur dan Sejahtera’.

“Dalam visi ini, terdapat 18+8 program prioritas yang sudah terwujud dan akan diwujudkan pada lima tahun ke depan,” ungkap Bupati Sri.

Terdapat enam misi yang ditekankan pemerintah dalam dokumen RPJMD tersebut. Pertama, mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, unggul, produktif, berakhlak dan berbudaya melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Kedua, mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan sosial dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

Ketiga, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, inovatif dan berintegritas serta didukung dengan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata melalui pengembangan potensi ekonomi daerah dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat.

Kelima, meningkatkan perekonomian yang kreatif dan inovatif menuju pendapatan per kapita yang layak dan berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan.

Keenam, memperkuat sektor pariwisata sebagai prioritas dalam pembangunan, serta memperkuat pembangunan usaha UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat.

Bupati mengatakan, visi dan misi tersebut akan dituangkan dalam program delapan plus. Kemudian, arah pembangunan berkelanjutan difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mampu merespons tantangan di masa depan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, Kabupaten Berau telah ditetapkan menjadi pengembangan kawasan pariwisata, di mana kecamatan perbatasan menjadi prioritas, meliputi Maratua, konservasi Derawan dan Kawasan Strategis Nasional Jantung Kalimantan.

Selain itu, untuk mendukung ekonomi hijau dan pergeseran dari sektor pertambangan ke sektor non tambang, maka prioritas dan arah kebijakan diarahkan pada optimalisasi komoditas kawasan swasembada pangan unggulan.

“Seluruh sektor potensial ini harus benar-benar diperhatikan dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan, penetapan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Seluruh fraksi DPRD Berau pada prinsipnya menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, keputusan ini sah dan mengikat untuk dilaksanakan,” ungkap Dedy.

Dedy menambahkan, dokumen RPJMD akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD serta persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Berau.

Dia berharap, RPJMD yang telah disahkan ini menjadi acuan dalam mewujudkan pembangunan yang merata, peningkatan lapangan kerja, dan penguatan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Berau.

“Semoga dokumen ini dapat dijalankan dalam sinergi eksekutif dan legislatif ke depan,” harapnya. 

Setelah agenda tersebut, dokumen RPJMD akan melalui tahap evaluasi oleh Pemprov Kaltim untuk menyelaraskan program agar terjadi sinergi antara provinsi dan kabupaten.

Setelah itu, dokumen tersebut akan disahkan melalui penetapan Perda RPJMD paling lambat pada 20 Oktober 2025. (*/Adv)