BERAU TERKINI — Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau resmi menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

Kesepakatan ini menjadi landasan hukum penting bagi arah pembangunan dan kebijakan daerah di masa mendatang.

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih, bersama pimpinan DPRD Berau, yakni Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto, serta Wakil Ketua Subroto dan Sumadi, Senin (13/4/2026).

Terdapat delapan poin utama dalam program pembentukan peraturan daerah yang masuk dalam lampiran nota kesepahaman tersebut.

Beberapa di antaranya merupakan inisiatif dari pihak legislatif dan sebagian lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah teknis (eksekutif).

Dalam daftar tersebut, DPRD Berau mengusulkan dua Raperda penting yang berkaitan langsung dengan tatanan sosial dan ekonomi akar rumput.

Pertama, Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Bumi Batiwakkal.

Kedua, legislatif juga mendorong Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kemandirian ekonomi kampung-kampung yang ada di Kabupaten Berau.

Dari sisi eksekutif, Dinas Pangan mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah. 

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengajukan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau untuk periode jangka panjang, yakni tahun 2026-2046.

Sektor pertanian juga mendapatkan perhatian khusus melalui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diprakarsai oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP).

Aturan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur.

Selain regulasi sektoral, nota kesepahaman ini juga mencakup tiga Raperda wajib terkait pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan oleh Bapelitbang dan BPKAD.

Pertama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kedua, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketiga, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan MoU dengan Nomor: 134/4.b/MoU/HK.3/IV/2026 ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).

Sehingga, regulasi-regulasi tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Berau. (*)