BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memberikan perhatian khusus pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kerap mengalami kebocoran hingga serapannya tak maksimal.

Oleh karena itu, Pemkab Berau berupaya merumuskan formula mutakhir untuk mencegah kebocoran pajak PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan, saat ini, sektor pajak tersebut menerapkan sistem Transaction Monitoring Device (TMD).

Sistem TMD dapat merekam, memantau, dan menganalisis setiap transaksi keuangan, mulai dari tempat hiburan, hotel, jasa kesenian dan hiburan, termasuk transaksi perusahaan dan usaha makanan/minuman.

Djupi mengungkapkan, dalam beberapa kasus yang ditemui terdapat pelaku usaha yang tak patuh terhadap kesadaran membayar pajak.

Selain potensi kebocoran yang sulit sukar dideteksi, pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan transaksi masih rendah.

“Sistem ini sudah diterapkan 2019, tapi belum efektif. Sistemnya kami perbaiki pada tahun ini,” kata Djupi saat peluncuran digitalisasi sistem pemantauan transaksi PBJT di Ballroom Tokyo, Hotel Bumi Segah, Rabu (5/11/2025).

Jika sebelumnya penerapan TMD tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tahun ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dengan lahirnya aturan dan penerapan sistem baru tersebut, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah akan naik sebesar Rp15-20 miliar.

Angka tersebut didapatkan dari selisih antara realisasi dan target pada objek pajak PBJT.

Berdasarkan data, pada 2024, pemerintah menarget potensi pendapatan asli daerah (PAD) di pajak makanan dan minuman senilai Rp42 miliar, namun realisasinya hanya Rp30,7 miliar. 

Kemudian, usaha perhotelan potensinya mencapai Rp12 miliar. Namun, realisasi hanya Rp7,8 miliar.

Sementara usaha hiburan hanya terealisasi Rp406 juta dari target Rp800 juta.

“Dari gap antara pendapatan dan realisasi, terdapat angka senilai Rp15,83 miliar,” terangnya.

Selain aturan, pihaknya saat ini telah resmi membuat nota kesepahaman (MoU) dengan perbankan dan organisasi usaha makanan/minuman di Berau.

MoU tersebut diharapkan menjadi komitmen bersama yang mesti dijalankan oleh setiap pihak dengan pemasangan 52 unit TMD di sektor usaha strategis.

“Dengan sistem yang diterapkan, transaksi akan terpantau secara realtime. Harapannya kepatuhan membayar pajak dapat meningkat,” sebutnya.

Diharapkan, perubahan itu membuat proses transaksi antara pelanggan, penjual, hingga pemerintah dapat terpantau secara lebih transparan dan akuntabel.

“Ini dapat mendeteksi potensi kebocoran pajak juga,” bebernya.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan pentingnya kesadaran para wajib pajak untuk mendongkrak PAD.

Sebab, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana untuk setiap pengusaha melancarkan usahanya.

“Karena fasilitas sudah dibangunkan, waktunya kita melek terhadap pajak,” tegasnya.

Sri juga mengungkapkan, saat ini daerah harus memutar otak untuk menciptakan kemandirian fiskal di tengah kebijakan anggaran pemerintah pusat.

Dia pun percaya diri dengan langkah itu. Sebab, kekayaaan sumber daya alam dan wisata di Berau dapat mendongkrak nilai pendapatan.

“Sarananya sudah bagus, tidak salah kalau kita terapkan penarikan pajak,” imbuhnya.

Sri menambahkan, setiap pajak yang disetorkan ke daerah dipastikan tak hanya dinikmati segelintir kalangan. 

Sejatinya, setiap pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Jalan, air, listrik, semua itu dari pajak. Tidak ada yang lari ke kantong pribadi,” terangnya. (*/Adv)