TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali memberikan dukungan kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) melalui program bantuan usaha.
Program ini terbuka luas dan tidak memiliki batasan khusus bagi pelaku usaha selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menjelaskan, bantuan diberikan melalui mekanisme hibah sesuai Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan hibah, mulai dari pengajuan hingga evaluasi, yang seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pelaku IKM harus membentuk kelompok usaha terlebih dahulu sebelum mengajukan proposal,” terang Eva kepada Berauterkini, Jumat (18/7/2025).
Setelah proposal diterima, Diskoperindag akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan usaha.
“Proposal dapat diajukan langsung ke Diskoperindag Berau,” terangnya.
Dia menegaskan, bantuan hanya diberikan selama anggaran masih tersedia. Kelompok usaha yang sudah pernah menerima bantuan dapat mengajukan kembali dengan catatan menunjukkan perkembangan usaha yang jelas.
Selain itu, proses seleksi dan evaluasi bersifat transparan dan dilakukan secara bertahap. Bantuan pun diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan akan diproses hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati.
Diskoperindag juga akan terus memantau perkembangan usaha penerima bantuan. Jika usaha menunjukkan kemajuan, maka bantuan lanjutan dan program pendampingan dapat diberikan.
“Pendampingan ini penting agar bantuan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu mendorong usaha menjadi lebih mandiri dan berkembang,” ujarnya.
Program ini diharapkan dapat memacu semangat pelaku IKM untuk lebih aktif dalam mengembangkan usahanya.
Diskoperindag juga mengimbau pelaku usaha yang berminat untuk segera membentuk kelompok dan menyiapkan proposal sesuai ketentuan. (*/Adv)
