TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk menjadi mediator terkait kasus penyerobotan lahan di Kampung Purna Sari Jaya yang diduga dilakukan “Juragan Sawit”.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, yang menyatakan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut agar tak memunculkan gejolak yang dapat merugikan semua pihak.
“Iya saya tahu itu, cuma kami pelajari dulu ya,” kata Sekda Said ditemui di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Dia menginginkan agar pemerintah kampung dapat melakukan komunikasi aktif kepada pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus tersebut.
Mantan Kepala Bapenda Berau tersebut menginginkan tak ada tindakan berlebihan dari kedua belah pihak, mengingat tindakan tersebut akan berkaitan dengan citra pemerintah daerah.
“Jangan ada tindakan melawan hukum, mari selesaikan dengan kepala dingin,” pintanya.
Said menegaskan, jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, pemerintah daerah tak akan tinggal diam.
Soal potensi melibatkan aparat penegak hukum dalam mediasi, Said menegaskan pihaknya akan mempertimbangkannya.
Selama masih dalam jangkauan dan kemampuan pemerintah daerah, diharapkan dapat diselesaikan sesuai harapan.
“Yang jelas pemerintah kan punya hak untuk melibatkan APH dalam penyelesaian persoalan ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kampung Purna Sari Jaya, Muhammad Sumanto, melaporkan, program perluasan benih jagung komposit mengalami hambatan lantaran lahan milik kampung seluas lebih dari 500 hektare dicaplok oleh Juragan Sawit berinisial Haji A.
Dia mengungkapkan, dugaan penyerobot lahan tersebut bukan bagian dari korporasi sawit resmi di kampung. Namun, oknum yang memiliki peran dalam tata kelola pemerintahan.
“Beliau ini memang orang kaya di kampung,” ungkapnya.
Sumanto menegaskan akan lebih dulu melakukan mediasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang menjadi mediator agenda tersebut.
Dirinya mengaku tak ingin bertindak gegabah. Jalur musyawarah akan lebih dahulu dilakukan sebelum masuk ke dalam ranah hukum.
“Biarkan ini kami minta mediasi dulu,” tuturnya.
Selain APH, dia juga meminta peran pemerintah daerah untuk turut turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya pun belum mengklaim sebagai yang paling benar sebelum ada kejelasan terkait status lahan tersebut.
“Pemerintahlah yang bisa mengakomodasi masalah ini,” sebutnya.
Bukan hanya lahan milik kampung, kata dia, terdapat sejumlah warga yang lahannya juga diduga dicaplok oleh oknum tersebut.
Dia mengatakan, jika tindakan sewenang-wenang itu dibiarkan, maka sama saja kampung memelihara bom waktu.
Dia khawatir akan menjadi masalah besar bila tidak diselesaikan lebih dini oleh pemerintah daerah.
“Ini bisa menjadi masalah besar loh,” tutur Sumanto.
Dirinya menambahkan, keberadaan lahan tersebut sangat penting di tengah fokus program untuk menjadikan Kampung Purna Sari Jaya menjadi kawasan produksi benih jagung komposit.
Saat ini, pemerintah kampung juga tengah menyusun Rencana Tata Guna Lahan (RTGL). Nantinya, ratusan hingga ribuan hektare lahan kampung akan dipetakan sesuai dengan program ketahanan pangan yang diinstruksikan oleh pemerintah daerah hingga pusat.
“Lahan itu tidak tidur loh, mau diolah untuk jadi lahan perkebunan ketahanan pangan,” pungkasnya. (*)