BERAU TERKINI – Pemkab Berau mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait waktu kerja ASN saat 29-31 Desember 2025.
Kebijakan ini diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau, dengan penegasan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, ASN tetap dituntut produktif melalui mekanisme kerja fleksibel.
“Kita terapkan sesuai dengan ketentuan pusat. Ketika sudah masuk kerja, pelayanan harus maksimal,” ujar Sri Juniarsih Mas.
Ia menambahkan, ASN yang menjalankan WFA tetap wajib menyelesaikan tugas-tugas kedinasan secara daring serta menjaga koordinasi antarunit kerja melalui sarana komunikasi seperti WhatsApp maupun telepon.

“Online, apapun yang bisa diselesaikan harus tetap dikerjakan. Karena menjelang akhir tahun kita juga melakukan penutupan buku, sehingga serapan anggaran sudah nol,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, ASN dimungkinkan bekerja dari rumah atau lokasi lain tanpa meninggalkan tugas kedinasan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Layanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegas Bupati.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB menerbitkan keputusan mengenai flexible working arrangement atau FWA pada 29-31 Desember 2025.
Keputusan KemenPAN-RB itu dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan itu berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat serta pemda.
Selain itu, kebijakan FWA juga berlaku bagi personel TNI dan Polri.
“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA),” ujar Rini Widyantini.
