Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Sebanyak 8 pulau kecil yang akan selesai disertifikasi oleh Pemkab Berau, akan ditawarkan kepada investor untuk dikelola.

Menurut data dari Dinas Perikanan Berau dan SK Bupati No 234 Tahun 2023, sebanyak 71 pulau kecil ditetapkan sebagai aset Pemkab Berau. Saat ini, 8 pulau sedang dalam proses sertifikasi.

Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Kakaban, Balembangan, Mataha, Pulau Bilang-Bilangan, Pulau Sangalaki, Pulau Semama, Pulau Panjang, dan Pulau Rabu-Rabu.

Pengelolaan pulau-pulau ini juga berada di bawah Dinas Perikanan. Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan bahwa sebagai program awal setelah sertifikasi selesai, 8 pulau ini akan ditawarkan atau dilelang kepada para investor untuk dikelola.

Investor nantinya akan berperan sebagai pengelola lahan atau memanfaatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau tersebut.

“Ini juga menjadi instruksi pimpinan, bahwa setelah semua proses administrasi selesai, Pemkab Berau terbuka untuk investor pengelolaan,” tegasnya.

Saat ini, informasi terkait peluang investasi tersebut belum dibuka secara luas. Namun, Yunda menjelaskan bahwa dalam rencana jangka panjang, pemanfaatan pulau-pulau kecil di Berau dapat dikelola oleh investor dengan syarat tidak merusak alam atau ekosistem kelautan.

“Jika ada investor yang mau mengelola, tentu ada peluang. Tapi ada audiensi dan kesepakatan dengan pemerintah dan pihak ketiga. Tentunya harus menguntungkan masyarakat juga,” tambahnya.

Kerjasama ini akan berupa kontrak tahunan. Jika ada investor yang membangun resort di salah satu dari 8 pulau tersebut, setelah kontrak berakhir, aset-aset yang ada menjadi milik Pemkab Berau.

“Contohnya, jika hak kelolanya berakhir setelah 20 tahun, Pemkab Berau tetap memiliki aset-aset di atas pulau yang dikelola,” jelasnya.

Selama kerjasama beroperasi, akan ada pembagian hasil, misalnya 70 persen untuk pelaku usaha, dan 30 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau.

Yunda yakin, PAD yang dihasilkan bisa mencapai angka miliaran hingga triliunan rupiah.

Namun, perlu digarisbawahi adanya kekhawatiran perbedaan persepsi dengan pihak provinsi karena pengelolaan wilayah pesisir berada di pihak Provinsi, sedangkan aset tersebut milik Kabupaten Berau. Meski demikian, Pemkab Berau berhak atas pendapatan tersebut.

“Kita akan tetap bekerjasama dengan provinsi, tapi pulau-pulau ini masuk dalam kawasan Pemkab Berau,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melibatkan provinsi dalam mengatur syarat dan ketentuan untuk investor. Yang jelas, tidak merusak ekosistem kelautan.

Yunda mencontohkan, di Pulau Panjang ada potensi pengelolaan mangrove dan garam.

Namun, tidak semua dari 8 pulau tersebut memiliki mata air yang dapat diminum, yang menjadi tantangan bagi para investor. (*)