Lahan KBK di Kecamatan Pulau Derawan yang diduga kuat akan dijual melalui media sosial.

TANJUNG REDEB – Salah seorang warga berinisial AW, yang disebut-sebut “pemilik” yang sudah mengantongi surat garapan lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kecamatan Pulau Derawan, nekat memasarkannya lewat media sosial (medsos), diduga karena tidak mampu menggarapnya sendiri.

AW, oknum yang memasarkan Lahan KBK beserta surat garapan yang diterbitkan tahun 2018 silam muncul di Facebook.

Menurut AW, lahan itu didapatnya dari seseorang dengan cara membeli. Namun, karena dirinya tidak mampu menggarap sendiri, maka lahan tersebut ditawarkan melalui medsos dengan maksud akan menjual lahan seluas belasan hektar tersebut.

“Makanya, saya jual lagi,” katanya enteng, Senin (25/12/2023).

Dia menjelaskan, cukup banyak lahan KBK yang dimiliki warga sepanjang poros Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Dia juga mengakui, bahwa lahan dipasarkannya di medsos sudah dilengkapi surat garapan.

Surat garapan itu disampaikannya, didapatkan dari salah seorang pemerintah kampung di Kecamatan Pulau Derawan.

“Surat garapannya tahun 2018. Rata-rata di sini begitu,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, lahan KBK itu kalau sudah digarap dan jadi pemukiman, bisa berubah status jadi KNBK atau areal penggunaan lain (APL) melalui kelompok tani. Penggunaan lahan KBK untuk kepentingan pertanian atau perkebunan

AW mengungkapkan, tidak hanya terjadi di Kecamatan Pulau Derawan saja. tapi juga di berbagai kecamatan lain di Kabupaten Berau.

“Mungkin itu terjadi juga di Kecamatan Talisayan, hingga Segah,” prediksinya.

Apabila lahan KBK tersebut sudah ditanami sawit, menurutnya, bisa diajukan ke pemerintah untuk pengubahan statusnya.

“Nanti diajukan ke pemerintah untuk pengubahan status menjadi KBNK atau APL, agar bisa di sertifikatkan,” tandas AW.  (/)

Editor : s4h