BERAU TERKINI – Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan, ini formula penghitungannya.

Menaker Yassierli menyebut Presiden Prabowo telah meneken PP Pengupahan.

Aturan baru itu menggantikan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam aturan baru tersebut terdapat formula terbaru dalam menentukan upah minimum provinsi atau UMP.

Formula atau rumus yang baru yakni kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

“Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Menurut Yassierli PP Pengupahan terbaru telah mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tambahnya.

Dalam PP Pengupahan terbaru, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMP dan UMK.

Selain itu, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.

Adapun tenggat penetapan UMP untuk tahun 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelasnya.