Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Pemerintah legalkan aborsi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menyebut di Kabupaten Berau tindakan aborsi hanya boleh dilakukan di rumah sakit (RS). Namun ada aturan dan syarat yang harus dipahami.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Pemerintah melegalkan praktik aborsi bersyarat bagi yang mengancam nyawa dan korban pemerkosaan.

Dikatakannya, dalam aturan tersebut menyebut bahwa pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat.

“Aborsi itu diperbolehkan, kalau mengancam nyawa orang tua. Daripada lahir tapi akhirnya meninggal semua,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, di kantornya, Kamis (15/8/2024).

16D ABORSI 2
ILUSTRASI : Pemeriksaan kehamilan oleh tim medis. (foto: ist)

Adapun kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Sementara, pada Pasal 118 menyatakan, kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

“Serta keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” terangnya.

Tindakan aborsi juga harus mendapatkan persetujuan dari orang yang hamil tersebut. Jika si ibu tetap mau merawat, maka tidak dilakukan aborsi dan bisa dipertahankan.

Di Kabupaten Berau sendiri, praktik aborsi hanya bisa dilakukan di RS. Tidak bisa dilakukan di praktik mandiri, bidan atau bahkan di klinik dokter obgynt. Itu pun harus melibatkan berbagai sektor.

“Kalau korban pemerkosaan tadi, harus melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan di dalamnya,” ucapnya.

Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 119 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Ayat (2), bahwa pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Meskipun dalam PP tersebut memunculkan isu aborsi, namun diakui Lamlay, dalam implementasinya tidak semudah itu. Perlu melalui proses dan tahapan panjang sampai bisa penentuan bahwa orang tersebut layak untuk diaborsi.

“Apalagi semua kehamilan dipantau sampai ke pusat, termasuk di Kabupaten Berau. Ibu hamil dipantau by name by address,” terangnya. (*)