BERAU TERKINI – KemenPAN RB membolehkan ASN untuk melakukan flexible working arrangement atau FWA pada 29-31 Desember 2025.
Keputusan KemenPAN-RB itu dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan itu berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat serta pemda.
Selain itu, kebijakan FWA juga berlaku bagi personel TNI dan Polri.
“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA),” ujar Rini Widyantini dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Meski menerapkan kerja fleksibel atau FWA, Rini Widyantini mengingatkan agar layanan publik tidak terganggu selama momen Libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Menaker Yassierli mengimbau agar pihak swasta dapat menerapkan kebijakan yang sama pada 29-31 Desember 2025.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement (FWA) atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere (WFA),” kata Yassierli.
