BERAU TERKINI – Pemerintah membatalkan penerimaan PPPK Paruh Waktu periode II, ini alasannya.

Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu.

Pengumuman ini disampaikan oleh BKN melalui laman resminya lewat Surat Pengumuman No: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025.

PPPK Paruh Waktu yang dimaksud di sini adalah PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN.

Dilansir Beritasatu, pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu bukanlah hal yang mengejutkan.

Pasalnya, pemerintah yakni BKN dan KemenPAN RB memiliki dasar hukum untuk melakukan pembatalan kelulusan.

Salah satu dasar hukumnya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Terjerat Rasuah dan Narkoba, Dua PNS di Berau Dipecat
Ilustrasi PPPK yang baru dilantik pada 2025 ini. (Sulaiman/BT)

Sehingga status kelulusan PPPK Paruh Waktu bukanlah jaminan seseorang dapat diangkat menjadi ASN di instansi pemerintah.

Pihak BKN pun menyampaikan daftar nama PPPK Paruh Waktu yang kelulusannya dibatalkan.

Dikutip dari Beritasatu, berikut ini 3 alasan BKN melakukan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu:

1 Pengunduran diri peserta

Salah satu alasan paling umum pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu adalah pengunduran diri peserta secara sukarela.

Peserta yang menyatakan mundur akan otomatis dibatalkan status kelulusannya.

2 Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Faktor penting lainnya adalah ketidaksesuaian data atau administrasi yang tidak lengkap.

Banyak peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena data yang tidak valid atau tidak sesuai antara dokumen pendaftaran dan data kepegawaian asli.

Selain itu, ketidaklengkapan dokumen seperti surat pernyataan, SK pengalaman kerja, atau sertifikat pendukung juga bisa mengakibatkan pembatalan.

3 Peserta meninggal dunia

Alasan ketiga yang juga tercantum dalam peraturan resmi adalah peserta meninggal dunia sebelum diangkat secara resmi sebagai PPPK paruh waktu.

Dalam kasus seperti ini, status kelulusan peserta otomatis dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga alasan tersebut tercantum jelas dalam bagian kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Yakni, “Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tetapi di kemudian hari: a. mengundurkan diri; b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan; c. meninggal dunia; PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan”