Foto: Kantor KONI Berau di area Gedung Graha Pemuda, Tanjung Redeb.
TANJUNG REDEB- Pemeriksaan atas dugaan kasus pidana penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2019-2022 terus bergulir.
Baru-baru ini, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltim, kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah pengurus KONI Berau dan pengurus cabang olahraga (Cabor). Pemanggilan itu dilakukan di Mapolres Berau.
Usai dipanggil, salah seorang pengurus cabor yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, selama bergulirnya kasus tersebut, dirinya sudah dipanggil sebanyak 3 kali. Terakhir, dipanggil Selasa (11/07/2023) kemarin.
Dalam setiap pemanggilan, tim penyidik dari Polda Kaltim itu melayangkan pertanyaan seputar penggunaan anggaran yang diterima dari KONI Berau periode 2019-2022.
“Saya jawab semua apa yang ditanyakan penyidik dari Polda. Kalau saya sudah 3 kali dipanggil, terakhir itu beberapa hari lalu. Itupun hanya ngobrol-ngobrol saja,” katanya.
Menurutnya, salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepadanya ialah, apakah ada dana titipan yang diberikan pengurus KONI Berau kepada pengurus cabor.
Memang kata dia, sejak pemanggilan pertama pertanyaan yang diberikan penyidik. Apakah cabor kami mendapat dana titipan atau tidak.
Polisi juga meminta bukti cek rekening koran, proposal tahun anggaran 2019-2022, laporan pertanggungjawaban, hingga berapa dana yang diterima.
“Kalau pertanyaan seputar penggunaan dana cabor itu saat awal pemanggilan, saya lupa bulan berapa. Saya enggak lama sih. Kalau tidak salah hanya sekira 2 jam lah ditanya-tanya,” katanya.
“Mungkin, karena cabor saya bukan merupakan cabor yang menerima dana titipan, jadi tidak ditanya panjang lebar,” sambungnya.
Namun, dari informasi yang dia terima, bagi pengurus cabor yang diduga menerima dana titipan klarifikasinya cukup lama.
“Yang lama itu, cabor yang diduga menerima dana titipan. Itu informasinya diperiksa sampai 6 jam,” katanya.
Ia menjabarkan, yang dimaksud dana titipan adalah, dana yang diberikan kepada pengurus cabor melebihi dana yang seharusnya diterima. Ia mencotohkan, ada cabor binaan KONI kurang berprestasi tapi bisa mendapat dana pembinaan senilai Rp 100 juta. Padahal seharusnya, yang diterima hanya Rp 50 juta.
Nah dari jumlah tersebut, Rp 50 juta itu dikembalikan ke pengurus KONI. Namun di laporan pertanggungjawabannya tetap Rp 100 juta.
“Aslinya yang diberikan itu hanya Rp 50 juta. Dan Rp 50 juta sisanya itu titipan, tapi di laporan pertanggungjawaban Rp 100 juta,” tandasnya.
Adanya pemeriksaan sejumlah cabor oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim di Mapolres Berau, terkait dugaan penyelewengan dana hibah anggaran KONI tahun anggaran 2019-2022, dibenarkan Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi.
Dihubungi melalui via WhatsApp, Suradi menyampaikan, memang ada pemeriksaan yang dilakukan tim Polda Kaltim kepada sejumlah pengurus KONI Berau dan pengurus cabor. Hanya setahunya, itu dilakukan pada Juni lalu.
“Sudah lama kan, pemeriksaan dari Polda. Cuman hari itu di laksanakan di Polres. Kalau baru ini, (setahu saya) belum ada lagi ,” pungkasnya. (/tim).