BERAU TERKINI – Pada awal tahun ini, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025. SE itu sebagai tindak lanjut Inpres 1/2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN serta APBD.
Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan anggaran dengan membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau diskusi kelompok terarah. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga diminta untuk dikurangi hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah.
Anggaran hasil penghematan itu akan dialihkan atau direalokasi untuk anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, serta program-program lain yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam APBD Berau 2025, publik bisa melihat anggaran yang dibelanjakan untuk pegawai terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Bahkan, tahun ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam dokumen penjabaran APBD Murni mencatatkan angka yang cukup besar hampir Rp 200 miliar.
APBD Berau 2025 ditetapkan sebesar Rp5,252 triliun, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp6,041 triliun atau meningkat Rp788,8 miliar. Pada 2024, APBD murni Berau sebesar Rp5,074 triliun yang kemudian mengalami perubahan menjadi Rp6,991 triliun.
Dalam dokumen Peraturan Bupati Berau Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, sebanyak Rp1.012.406.992.519,10 dialokasikan untuk belanja pegawai yang terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja Tambahan Penghasilan ASN, Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD, Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Belanja Pegawai BLUD.
Gaji dan Tunjangan ASN dalam APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp 448.260.240.636,10. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp 409.706.547.997,00.
ASN Berau juga mendapatkan Tambahan Penghasilan sebesar Rp 530.226.760.286,00. Jumlah ini juga lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp 371.270.186.494,00.
Selanjutnya, Gaji dan Tunjangan DPRD dalam APBD tahun ini sebesar Rp 22.668.895.898,00. Jumlah ini turun sedikit dibanding tahun lalu sebesar Rp 22.820.839.088,00.
Kemudian, Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahun ini dianggarkan Rp 676.619.699,00 atau meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 591.834.748,00.
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD Berau juga mendapatkan penerimaan lainnya sebesar Rp 925.500.000,00. Angka ini juga masih sama dengan yang dianggarkan pada APBD 2024.
Sementara itu, APBD Berau 2025 juga dialokasikan untuk belanja pegawai BUMD sebesar Rp 8.652.676.000,00. Jumlah ini turun sekitar 50 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 16.841.592.800,00.
Selain belanja pegawai, APBD murni Berau 2025 juga dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman rapat, belanja makanan dan minuman jamuan tamu, serta belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan.
Belanja perjalanan dinas tahun ini sebesar Rp 191.134.649.000,00 atau lebih besar dari anggaran perjalanan dinas tahun lalu sebesar Rp 163.656.238.000,00.
Lalu, belanja makanan dan minuman rapat tahun ini Rp 21.880.518.000,00 atau lebih besar dari tahun lalu Rp 19.766.032.250,00.Kemudian, belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan tahun ini dianggarkan Rp 17.379.356.000,00 atau lebih besar dari tahun lalu Rp 13.038.314.900,00. (*)
